Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPALD Regional harus mengendalikan dampak negatif lingkungan akibat dari pengelolaan Air Limbah Domestik Regional. (2) Pengelola SPALD memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda