Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengolahan air limbah domestik dapat berbentuk :
a. cairan;
b. padatan; dan
c. gas.
(2) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik, dapat dimanfaatkan untuk :
a. proses utama, misalnya: flushing toilet hotel, kantor, dll, air baku proses;
b. proses penunjang, misalnya: air pendingin, konstruksi, hydrant;
c. produk samping: misalnya pupuk, energi;
d. aplikasi ke tanah, misalnya menambah nutrisi tanah, penyiraman, pencucian; dan/atau
e. menahan air tanah.
Koreksi Anda
