Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan, pengelolaan dan pengendalian pencemaran Air Limbah Demestik Regional, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan :
a. daerah lain;
b. kabupaten/kota; dan/atau
c. pihak ketiga.
(3) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
