Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, meliputi Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja.
(2) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk skala individual yang dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
(3) Pengoperasian Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan penyedotan lumpur tinja, pengangkutan lumpur tinja, dan pembuangan lumpur tinja.
(4) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di IPLT dengan kegiatan antara lain pengumpulan lumpur tinja, penyaringan benda kasar dalam lumpur tinja, pemisahan partikel diskrit, pemekatan lumpur tinja, penstabilan lumpur tinja, dan pengeringan lumpur tinja.
(5) Pemeliharaan SPALD Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
(6) Rehabilitasi SPALD Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
Koreksi Anda
