Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD Regional dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap sarana dan prasarana SPLAD Regional yang :
a. lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
b. penggunanya lintas Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Sarana dan prasarana SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk :
a. SPALD-S; dan/atau
b. SPALD-T skala Perkotaan.
(3) Sarana dan prasarana SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Sub-sistem Pengangkutan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik.
(4) Sarana dan prasarana SPDAL-T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
Koreksi Anda
