Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) SPALD Regional dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan dan terpadu antara sistem fisik dan nonfisik.
(2) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek teknik operasional dan pemeliharaan.
(3) Aspek nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek kelembagaan, hukum, keuangan, administrasi, dan peran masyarakat.
Koreksi Anda
