Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang meliputi :
a. MENETAPKAN lokasi pembangunan IPALD dan IPLT; dan
b. MENETAPKAN baku mutu air limbah berdasarkan persetujuan teknis dan sesuai kewenangannya.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
