Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Air Limbah Domestik Regional meliputi :
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan Air Limbah Domestik Regional mengacu pada kebijakan dan strategi pengelolaan Air Limbah Domestik Nasional;
b. melakukan pengembangan dan pengelolaan SPALD Regional;
c. menyediakan layanan pengolahan Air Limbah Domestik Regional;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota;
e. menyusun studi kelayakan SPALD;
f. menyusun perencanaan teknik terinci SPALD;
g. melakukan pengendalian pencemaran air;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha dan KSM atas penyelenggaraan SPALD; dan
i. menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda
