Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Air Limbah Domestik Regional meliputi : a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan Air Limbah Domestik Regional mengacu pada kebijakan dan strategi pengelolaan Air Limbah Domestik Nasional; b. melakukan pengembangan dan pengelolaan SPALD Regional; c. menyediakan layanan pengolahan Air Limbah Domestik Regional; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota; e. menyusun studi kelayakan SPALD; f. menyusun perencanaan teknik terinci SPALD; g. melakukan pengendalian pencemaran air; h. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha dan KSM atas penyelenggaraan SPALD; dan i. menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda