Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional bertujuan untuk :
a. menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran Air Limbah Domestik;
b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. meningkatkan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kota;
d. meningkatkan pengelolaan kualitas sumber air sesuai dengan baku mutu air dan peruntukannya; dan
e. mengembangkan pengelolaan Air Limbah Domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
