Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK REGIONAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional dilaksanakan berdasarkan asas :
a. tanggung jawab Daerah;
b. keterpaduan;
c. keberlanjutan;
d. kehati-hatian;
e. partisipatif;
f. pencemar membayar;
g. manfaat;
h. kelestarian lingkungan hidup;
i. perlindungan sumber air; dan
j. keterjangkauan.
Koreksi Anda
