Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut : a. Saldo kas dan setara kas awal per 1 Januari 2020 Rp 1.119.044.139.859,00 b. Arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 738.375.611.797,00 c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan (Rp 996.380.027.640,00) d. Arus kas bersih dari aktivitas Rp 252.540.900,00 pembiayaan e. Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran (Rp 68.878.789,00) f. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 18.040.000,00 g. Kas di Bendahara Penerimaan Rp 120.536.400,00 h. Kas di Bendahara BLUD (Non SILPA) Rp 668.788.049,87 i. Kas di Bendahara Sekolah (Non SILPA) Rp 249.993.159,00 j. Setara Kas di BLUD Rp 0,00 k. Kas di Kas Lainnya Rp 2.656.600.000,00 k. Saldo kas dan setara kas akhir per 31 Desember 2020 Rp 864.937.343.735,87
Koreksi Anda