Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.861.515.968.852,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 26.255.251.903.000,00 2. Realisasi Rp 25.393.735.934.148,00 Selisih lebih Rp 861.515.968.852,00 b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 1.722.669.000.009,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 27.374.409.350.000,00 2. Realisasi Rp 25.651.740.349.991,00 Selisih lebih Rp 1.722.669.000.009,00 c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 861.153.031.157,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp 1.119.157.447.000,00) 2. Realisasi (Rp 258.004.415.843,00) Selisih kurang (Rp 861.153.031.157,00) d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp190.781.370,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran peneriman pembiayaan setelah perubahan Rp 1.119.157.447.000,00 2. Realisasi Rp 1.119.348.228.370,00 Selisih lebih (Rp 190.781.370,00) e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 00,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 00,00 2. Realisasi Rp 00,00 Selisih Rp. 00,00 f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 190.781.370,00 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 1.119.157.447.000,00 2. Realisasi Rp 1.119.348.228.370,00 Selisih kurang (Rp 190.781.370,00)
Koreksi Anda