Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.861.515.968.852,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 26.255.251.903.000,00
2. Realisasi Rp 25.393.735.934.148,00 Selisih lebih Rp 861.515.968.852,00
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 1.722.669.000.009,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 27.374.409.350.000,00
2. Realisasi Rp 25.651.740.349.991,00 Selisih lebih Rp 1.722.669.000.009,00
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 861.153.031.157,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp 1.119.157.447.000,00)
2. Realisasi (Rp 258.004.415.843,00) Selisih kurang (Rp 861.153.031.157,00)
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp190.781.370,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran peneriman pembiayaan setelah perubahan Rp 1.119.157.447.000,00
2. Realisasi Rp 1.119.348.228.370,00 Selisih lebih (Rp 190.781.370,00)
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 00,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp
00,00
2. Realisasi Rp
00,00 Selisih Rp.
00,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 190.781.370,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 1.119.157.447.000,00
2. Realisasi Rp 1.119.348.228.370,00 Selisih kurang (Rp 190.781.370,00)
Koreksi Anda
