Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5B

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHKEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARADAN PIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal yang telah disahkan dalam RUPS kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda