Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHKEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARADAN PIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain penyertaan modal yang berasal dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sumber modal dapat berasal dari: a. pinjaman; b. hibah; c. sumber modal lainnya meliputi kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, agio saham dan potensi lainnya dari BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga yang ditetapkan melalui RUPS dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda