Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAHKEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARADAN PIHAK KETIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga meliputi: a. Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah; b. Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah; c. Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah; d. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; e. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan; f. Perusahaan Perseroan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda); g. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah; h. Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu; i. Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan; j. Perseroan Terbatas Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero); k. Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 5A dan Pasal 5B sebagai berikut:
Koreksi Anda