Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam pelaksanaan RPIP 2017-2037 dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda