Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan RPIP 2017-2037 kepada Menteri Dalam Negeri yang tembusannya disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan bidang perindustrian secara berkala setiap tahun.
(2) Laporan pelaksanaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pertumbuhan Industri, kontribusi sektor Industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja sektor Industri, realisasi investasi sektor Industri dan ekspor produk Industri termasuk permasalahan dan langkah-langkah penyelesaian sektor Industri.
Koreksi Anda
