Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan RPIK.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun RPIK paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Daerah ini diundangkan.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota membuat laporan kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam setahun atas pelaksanaan RPIK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
