Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Industri Unggulan Provinsi harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
(2) Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia untuk masyarakat setempat dalam upaya akses kesempatan kerja pada Industri Unggulan Provinsi.
(3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Provinsi skala besar.
Koreksi Anda
