Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
(1) RPIP 2017-2037 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah; dan
b. Strategi dan program pembangunan Industri Unggulan Provinsi.
(4) Strategi dan program pembangunan Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat :
a. strategi pembangunan Industri; dan
b. program pembangunan Industri.
(5) Program pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
a. penetapan, sasaran dan program pengembangan Industri Unggulan Daerah;
b. pengembangan perwilayahan Industri;
c. pembangunan sumber daya Industri;
d. pembangunan sarana dan prasarana Industri; dan
e. pemberdayaan Industri.
(6) RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
