Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPIP 2017-2037 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah; dan b. Strategi dan program pembangunan Industri Unggulan Provinsi. (4) Strategi dan program pembangunan Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat : a. strategi pembangunan Industri; dan b. program pembangunan Industri. (5) Program pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi : a. penetapan, sasaran dan program pengembangan Industri Unggulan Daerah; b. pengembangan perwilayahan Industri; c. pembangunan sumber daya Industri; d. pembangunan sarana dan prasarana Industri; dan e. pemberdayaan Industri. (6) RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda