Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPIK mengacu pada Industri Unggulan Provinsi. (2) Selain Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengembangkan Industri lain yang potensial dan merupakan prioritas Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Selain Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Daerah dikembangkan Industri lain yang potensial dan merupakan prioritas Kabupaten/Kota. (4) Pengembangan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RPIK.
Koreksi Anda