Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
Industri Unggulan Provinsi berdasarkan wilayah meliputi :
a. regional Kedungsapur, meliputi pengembangan Industri di wilayah Kota Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga dan Purwodadi;
b. regional Wanarakuti, meliputi pengembangan Industri di wilayah Juwana, Jepara, Kudus dan Pati;
c. regional Subosukowonosraten, meliputi pengembangan Industri di wilayah Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten;
d. regional Bergasmalang, meliputi pengembangan Industri di wilayah Brebes, Tegal, Slawi dan Pemalang;
e. regional Petanglong, meliputi pengembangan Industri di wilayah Kota Pekalongan, Batang dan Kabupaten Pekalongan;
f. regional Barlingmascakeb, meliputi pengembangan Industri di wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen;
g. regional Purwomanggung, meliputi pengembangan Industri di wilayah Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang; dan
h. regional Banglor, meliputi pengembangan Industri di wilayah Rembang dan Blora.
Koreksi Anda
