Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri Unggulan Provinsi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA terdiri dari : a. Industri pertambangan dan penggalian lainnya; b. Industri makanan; c. Industri minuman; d. Industri pengolahan tembakau; e. Industri tekstil; f. Industri pakaian jadi; g. Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki; h. Industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furniture) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya; i. Industri produk batu bara dan pengilangan minyak bumi; j. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia; k. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional; l. Industri logam dasar; m. Industri komputer, barang elektronika dan optik; n. Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer; o. Industri alat angkutan lainnya; p. Industri furnitur; q. Industri pengolahan lainnya; dan r. Industri piranti lunak dan konten multimedia.
Koreksi Anda