Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
Industri Unggulan Provinsi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA terdiri dari :
a. Industri pertambangan dan penggalian lainnya;
b. Industri makanan;
c. Industri minuman;
d. Industri pengolahan tembakau;
e. Industri tekstil;
f. Industri pakaian jadi;
g. Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki;
h. Industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furniture) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya;
i. Industri produk batu bara dan pengilangan minyak bumi;
j. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia;
k. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;
l. Industri logam dasar;
m. Industri komputer, barang elektronika dan optik;
n. Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer;
o. Industri alat angkutan lainnya;
p. Industri furnitur;
q. Industri pengolahan lainnya; dan
r. Industri piranti lunak dan konten multimedia.
Koreksi Anda
