Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Industri Daerah.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
b. penyediaan infrastruktur Industri;
c. pemberian kemudahan data dan informasi pada wilayah Daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
d. pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri; dan
g. pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
