Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. Industri Unggulan Provinsi; c. RPIP 2017-2037; d. pelaksanaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda