Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. Industri Unggulan Provinsi;
c. RPIP 2017-2037;
d. pelaksanaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
