Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dibentuk Peraturan Daerah ini adalah : a. pedoman pembangunan Industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku Industri, pengusaha dan/atau institusi terkait; b. pedoman pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPIK; dan c. pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri Unggulan Provinsi.
Koreksi Anda