Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang merupakan: a. penggugat/pemohon; atau b. tergugat/termohon. (2) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada penggugat/pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. pembuatan surat gugatan/surat pemohonan; d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; e. pendaftaran gugatan/permohonan ke pengadilan; f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; g. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di persidangan; h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; pembuatan surat replik dan kesimpulan; i. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau j. tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada tergugat/termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. melakukan gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum; c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; d. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan; f. pendampingan dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di persidangan; g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; h. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; dan/atau i. tindakan hukum lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda