Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda