Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban menerima permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib melakukan koordinasi dengan Penerima Bantuan Hukum mengenai rencana kerja pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda