Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Pemohon Bantuan Hukum belum lengkap, Pemberi Bantuan Hukum dapat meminta kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk melengkapi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum karena kondisi kerentanannya belum dapat memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum dapat memfasilitasi Pemohon Bantuan Hukum untuk melengkapi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (3) Fasilitasi yang diberikan Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan analisis kondisi kerentanan Pemohon Bantuan Hukum. (4) Apabila persyaratan kerentanan Pemohon Bantuan Hukum tidak terpenuhi maka permohonan tersebut dapat ditolak.
Koreksi Anda