Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda