Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis kegiatan Bantuan Hukum secara nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi kasus, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. drafting dokumen hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan Bantuan Hukum secara nonligitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
