Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar Bantuan Hukum. (2) Standar Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penanganan: a. Bantuan Hukum secara litigasi; dan b. Bantuan Hukum secara nonlitigasi. Bagian Kedua Standar Bantuan Hukum Litigasi
Koreksi Anda