Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Pelaksanaan Bantuan Hukum;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
d. Standar Bantuan Hukum;
e. Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
f. Larangan;
g. Pengawasan;
h. Pembiayaan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Penyidikan;
k. Ketentuan Pidana; dan
l. Ketentuan Peralihan.
Koreksi Anda
