Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; b. terpenuhinya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia; c. menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan; dan d. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Koreksi Anda