Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum yang telah dibiayai dari APBN tidak dapat dibiayai dari APBD. (2) Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaanya berasal dari APBD kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia dan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA.
Koreksi Anda