Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bersumber dari : a. APBD; b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda