Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bersumber dari : a. APBD; b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bersumber dari : a. APBD; b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran