Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Unit Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait;
b. menyusun dan MENETAPKAN Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas Bantuan Hukum;
c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
e. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; dan
f. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Gubernur dan DPRD.
Koreksi Anda
