Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran