Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi masalah hukum Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Litigasi, meliputi: 1) Perkara Perdata, upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; 2) Perkara Pidana, penyidikan, persidangan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; 3) Perkara Tata Usaha Negara, pemeriksaan pendahuluan, putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. b. Nonlitigasi, meliputi: 1) Penyuluhan Hukum; 2) Konsultasi Hukum; 3) Investigasi Perkara; 4) Penelitian Hukum; 5) Mediasi; 6) Negosiasi; 7) Pemberdayaan Masyarakat; 8) Pendampingan di luar Pengadilan; dan 9) Drafting Dokumen Hukum. (3) Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa.
Koreksi Anda