Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. memasukkan materi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi;
c. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Koreksi Anda
