Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis milik Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(3) Satuan Pendidikan negeri atau swasta yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan pemerintahan;
d. pembekuan izin; atau
e. pencabutan izin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
