Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika di Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda