Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib mempersiapkan sarana prasarana berupa :
a. pusat kesehatan masyarakat;
b. rumah sakit,
c. lembaga rehabilitasi medis;
d. lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor dan sarana pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika; dan
e. sarana penunjang utama lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan standarisasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
