Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib mempersiapkan sarana prasarana berupa : a. pusat kesehatan masyarakat; b. rumah sakit, c. lembaga rehabilitasi medis; d. lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor dan sarana pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika; dan e. sarana penunjang utama lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan standarisasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda