Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Provinsi Jawa Tengah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Ketua :
Gubernur Jawa Tengah;
b. Wakil Ketua 1 :
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
c. Wakil Ketua 2 :
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah;
d. Wakil Ketua 3 :
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah;
e. Sekretaris/Ketua Pelaksana Harian :
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah;
f. Anggota :
1. unsur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan;
2. unsur Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
3. unsur KODAM IV/ Diponegoro;
4. unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan,
mengendalikan,
dan mengawasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah; dan
c. menyusun laporan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
