Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan negeri atau swasta wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat penyalahgunaan narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang pendidikan.
Koreksi Anda