Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(3) Teknis pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial berpedoman kepada peraturan perundang-undangan di bidang sosial.
Koreksi Anda
