Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis milik Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor wajib memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui layanan rehabilitasi medis.
(3) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(4) Teknis pelaksanaan layanan rehabilitasi medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan.
Koreksi Anda
