Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan antisipasi dini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan
bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui berbagai media informasi;
b. melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
c. bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan/atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika;
d. melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dan pejabat publik;
e. melakukan pengawasan terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat;
f. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, tempat penginapan, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, tempat hiburan dan tempat-tempat yang rentan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
g. melakukan tes urin sebagai persyaratan penerimaan kepegawaian, siswa dan mahasiswa baru serta pengangkatan jabatan publik atau profesi;
h. membentuk satuan tugas atau relawan anti narkotika di lingkungan instansi pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.
(3) Dalam melakukan upaya antisipasi dini sebagaimana pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, instansi penegak hukum dan/atau instansi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tes urin dilingkungan satuan pendidikan sebagai persyaratan penerimaan siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
