Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan deteksi dini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (2) Pelaksanaan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan : a. pengumpulan bahan keterangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; c. pelaksanaan tes urin kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat; (3) Pelaksanaan deteksi dini dapat melibatkan masyarakat, satuan tugas atau relawan anti narkotika.
Koreksi Anda